WHISTLEBLOWER’S SYSTEM

Whistleblower’s System

Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang anda kenal di lingkungan PT EMI? Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, kerena kebetulan anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa menggunakan fasilitas ini. Pelapor dapat melaporkan pelanggaran yang diketahuinya melalui email ke https://cos.pln.co.id, Telepon, SMS, WA 08119861901 dan Surat kepada Executive Vice President Kepatuhan ditujukkan ke alamat PT PLN (Persero) Kantor Pusat Jl. Trunojoyo Blok M - I No. 135 Kebayoran Baru, Jakarta 12160, Indonesia. Bila pelapor internal tidak menginginkan identitasnya diketahui, disarankan untuk menggunakan email non korporat agar tidak terlacak oleh pengelola sistem informasi perusahaan. Demikian pula untuk pelapor eksternal. Komunikasi lebih lanjut atas laporan yang disampaikan akan dilakukan melalui channel di atas ke nomor atau email pengirim laporan.

Penyampaian Pelaporan dan Tindak Lanjutnya

Pelaporan/pengaduan pelanggaran tersebut waiib disampaikan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, diantaranya meliputi:

  • Bentuk pelanggaran yang diadukan.
  • Pihak yang terlibat/Terlapor.
  • Waktu terjadinya pelanggaran.
  • Tempat terjadinya pelanggaran.
  • Kronologi kejadiannya.

Atas penyampaian laporan, Direksi akan menindaklanjuti dengan upaya investigasi untuk mendapatkan kebenaran atas laporan tersebut dan selanjutnya laporan akan dilengkapi dengan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.

Perlindungan Pelapor

PT EMI memberikan jaminan perlindungan dan kerahasiaan terhadap setiap pelapor pengaduan/pengungkapan terhadap:

  • Kerahasiaan identitas pelapor (nama, alamat, nomor telepon, faksimili, email, unit kerja, dll.
  • Perlindungan atas tindakan balasan dari terlapor atau lembaga. Hal tersebut terdiri dari perlindungan dari tekanan, penundaan kenaikan pangkat/jabatan, pemecatan, gugatan hukum, harta benda hingga tindakan fisik. Perlindungan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelapor, akan tetapi dapat diperluan sampai dengan anggota keluarga pelapor.