KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Keterbukaan Informasi Publik

Pelayanan Informasi Publik Sejak dicanangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, mendorong PT EMI (Persero) untuk terus meningkatkan transparansi perusahaan dan membentuk perangkat pelayanan informasi publik. PT EMI (Persero) menunjuk Sekretaris Perusahaan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui pelayanan informasi publik ini hak masyarakat mendapatkan informasi mengenai perusahaan, proses bisnis PT EMI (Persero), laporan keuangan, dan informasi terkait lainnya dapat terpenuhi. Pelayanan Informasi Publik Publik PT EMI Graha Pratama Building Lt.12 Jl. M.T. Haryono Kav.15 Jakarta Selatan 12810 Indonesia Telp :021 79183308 Fax :021 79193459 Website : emipersero.co.id/pages/kip Email :ppid@emipersero.co.id Jadwal Pelayanan Informasi Publik Hari kerja, jam 09.00 – 15.00 WIB

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Penetapan Standar Biaya

Mekanisme Permohonan Informasi

  1. Pemohon Informasi mengajukan permintaan informasi kepada PPID dengan mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan fotocopy identitas pemohon melalui surat, fax,email atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  2. PPID melakukan proses pengecekan apakah informasi yang diminta adalah wewenang PT EMI (Persero).
    • Jika Ya, proses dilanjutkan
    • Jika Tidak, PPID wajib memebrikan saran kepada pemohon informasi tentang Badan Publik yang memiliki kewenangan informasi yang diinginkan
  3. PPID memproses permintaan informasi.
    • Permintaan diterima (seluruhnya maupun sebagian), maka informasi akan disampaikan kepada pemohon
    • Permintaan ditolak, maka akan diberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon beserta alasannya
  4. Untuk penyampaian informasi sebagian, maka bagian informasi yang tidak dapat disampaikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya.
  5. Apabila ada biaya yang diperlukan, maka harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
  6. Penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Mekanisme Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon informasi mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan atas Permohonan Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan tertulis dan/atau surat tentang penolakan permohonan informasi publik.
  2. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan kepada PPID melalui surat,fax, email atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  3. 3.PPID memberikan tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan secara tertulis.
Download Formulir Permohonan Informasi Publik
Download Formulir Keberatan atas Permohonan Informasi Publik

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala

  • Informasi tentang PT EMI (Persero)
    • Profil PT EMI (Persero)
    • Struktur Organisasi PT EMI (Persero)
  • Ringkasan Laporan Keuangan PT EMI (Persero)
  • Informasi Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Informasi Yang wajib Disediakan Setiap Saat

  • Profil Perusahaan
  • Kegiatan Perusahaan
  • Pedoman GCG Perusahaan
  • Prosedur Perusahaan

Informasi yang Wajib Disediakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) mencantumkan ketentuan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyajikan informasi yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. PT EMI (Persero) mendukung ketentuan ini dengan menyajikan jenis-jenis Informasi Publik sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU no.14 tahun 2008, sebagai berikut :

  1. Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktupendirian dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
  2. Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
  3. Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, Neraca Laporan Laba Rugi, dan Laporan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang telah diaudit
  4. Hasil Penilaian oleh eksternal auditor, lembaga pemeringkat kredit, dan lembaga pemeringkat lainnya
  5. Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparasi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran
  6. Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
  7. Perubahan tahun fiskal perusahaan
  8. Informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Laporan Layanan Informasi Publik

Profil PPID

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Direksi PT EMI (Persero) telah menetapkan Keputusan Direksi tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Di Lingkungan PT EMI (Persero).

Sesuai Keputusan Direksi Nomor 003/KEP/DIR/VI/2021 ditetapkan :

Pengelolaan Informasi Publik terbagi dalam tingkatan struktur organisasi PT EMI (Persero) sebagai berikut :

  1. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID yaitu Direksi PT EMI (Persero)
  2. PPID PT EMI (Persero) adalah Sekretaris Perusahaan (Sekper)
  3. PPID Pelaksana PT EMI (Persero) adalah Staf Divisi Sekretaris Perusahaan dan Legal
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID
  1. Bertanggung jawab dalam penyusunan dan menetapkan prosedur terkait Informasi Publik yang berlaku di lingkungan Perusahaan.
  2. Bertanggung jawab di bidang Layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi Publik.
  3. Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di lingkungan Perusahaan.
  4. Bertanggung jawab dalam pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan akurat serta menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
  5. Penyimpanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kerasipan.
  6. Bertanggung jawab dalam pembuatan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  7. Bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik dibawah penguasaan Perusahaan yang dapat diakses oleh publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    • Pengumuman Informasi Publik melalui media secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
    • Penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik, PPID bertugas
    • Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan unit terkait untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
    • Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik di tolak.
  10. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya.
  11. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, PPID bertugas mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik di tolak.
  12. Keberatan sebagaimana dimaksud dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
  13. Mengkoordinasikan setiap unit terkait di Perusahaan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  14. Memberikan usulan kepada Atasan PIID untuk pengambilan keputusan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak.
  15. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  16. Menugaskan PPID pelaksana untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 tahun.
Struktur Organisasi PPID

Visi Dan Misi PPID
Visi

Terwujudnya sistem layanan informasi publik sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)

Misi

Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Meningkatkan pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan PT EMI (Persero) untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas..