Pelayanan Informasi Publik Sejak dicanangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, mendorong PT EMI (Persero) untuk terus meningkatkan transparansi perusahaan dan membentuk perangkat pelayanan informasi publik. PT EMI (Persero) menunjuk Sekretaris Perusahaan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui pelayanan informasi publik ini hak masyarakat mendapatkan informasi mengenai perusahaan, proses bisnis PT EMI (Persero), laporan keuangan, dan informasi terkait lainnya dapat terpenuhi. Pelayanan Informasi Publik Publik PT EMI Graha Pratama Building Lt.12 Jl. M.T. Haryono Kav.15 Jakarta Selatan 12810 Indonesia Telp :021 79183308 Fax :021 79193459 Website : emipersero.co.id/pages/kip Email :ppid@emipersero.co.id Jadwal Pelayanan Informasi Publik Hari kerja, jam 09.00 – 15.00 WIB
Informasi yang Wajib Disediakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) mencantumkan ketentuan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyajikan informasi yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. PT EMI (Persero) mendukung ketentuan ini dengan menyajikan jenis-jenis Informasi Publik sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU no.14 tahun 2008, sebagai berikut :
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Direksi PT EMI (Persero) telah menetapkan Keputusan Direksi tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Di Lingkungan PT EMI (Persero).
Sesuai Keputusan Direksi Nomor 003/KEP/DIR/VI/2021 ditetapkan :
Pengelolaan Informasi Publik terbagi dalam tingkatan struktur organisasi PT EMI (Persero) sebagai berikut :
Terwujudnya sistem layanan informasi publik sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)
Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Meningkatkan pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan PT EMI (Persero) untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas..